Syarat Zakat Mal Menjadi Wajib

Tim iNews.id
Ilustrasi zakat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Zakat adalah rukun Islam yang keempat. Zakat terbagi ke dalam dua jenis, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Lantas, yang menjadi pertanyaan adalah apakah semua muslim wajib membayar zakat? Apa saja syaratnya?

Kali ini, ACTNews berkesempatan mendapatkan jawabannya dari Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo. Ustaz yang akrab disapa Usbob ini pun menjelaskan bahwa zakat menjadi wajib saat seseorang telah memenuhi dua syarat, yaitu nisab dan haul.

Besaran yang harus ditunaikan adalah 2,5 persen dari nilai harta tersebut. Nisab sendiri memiliki arti batas minimal harta yang kena zakat. Sedangkan haul berkaitan dengan waktu kepemilikan harta, yaitu satu tahun.   

Zakat Mal

Ustaz Bobby Herwibowo menjelaskan, zakat mal harus ditunaikan seorang muslim ketika batas minimal harta (nisab) dan waktunya (haul) telah memenuhi syarat. Semisal, tabungan atau deposito yang setara harga 85 gram emas, maka seorang muslim wajib membayar zakat mal atas hartanya.

“85 gram emas inilah yang disebut nisab, sedangkan haulnya adalah satu tahun kepemilikan harta tersebut,” tutur Usbob.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Abdul El-Sayed Politikus Muslim Pro-Palestina Menang di Michigan, Kelompok Pro-Israel Terpukul

22 hari lalu

Alasan MUI Minta Zakat Dijadikan Pengurang Pajak, Sebut Umat Islam Tanggung Beban Ganda

22 hari lalu

MUI Minta Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak: Umat Islam Bayar 2 Kali, Double Tax

2 bulan lalu

Pakai Uang Pribadi, Raja Salman Undang 1.000 Muslim Seluruh Dunia Umrah termasuk Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal