JAKARTA, iNews.id – Zakat merupakan kewajiban yang harus segera ditunaikan setiap Muslim. Zakat mal ditunaikan saat mencapai nisab dan haul, sementara zakat fitrah ditunaikan saat Ramadan.
Lantas, bagaimana jika seorang Muslim menunda, menahan, atau bahkan tidak membayar zakat?
Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo mengatakan haram hukumnya bagi seorang wajib zakat (muzakki) untuk menunda, menahan, apalagi tidak bayar zakat. Ancaman Allah amat keras bagi mereka yang enggan membayar zakat. Sebagaimana firman Allah:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS At-Taubah: 34).
Siksa pedihnya seperti apa? Allah sebutkan dalam ayat selanjutnya:
"(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah: 35)