Inilah Hukum bagi Orang yang Menahan atau Enggan Membayar Zakat

iNews.id
Hukum menunda atau enggan mambayar zakat (Foto: ACT)

JAKARTA, iNews.idZakat merupakan kewajiban yang harus segera ditunaikan setiap Muslim. Zakat mal ditunaikan saat mencapai nisab dan haul, sementara zakat fitrah ditunaikan saat Ramadan

Lantas, bagaimana jika seorang Muslim menunda, menahan, atau bahkan tidak membayar zakat?

Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo mengatakan haram hukumnya bagi seorang wajib zakat (muzakki) untuk menunda, menahan, apalagi tidak bayar zakat. Ancaman Allah amat keras bagi mereka yang enggan membayar zakat. Sebagaimana firman Allah:

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS At-Taubah: 34).

Siksa pedihnya seperti apa? Allah sebutkan dalam ayat selanjutnya:

"(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah: 35)

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Makro
24 hari lalu

BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran

Nasional
25 hari lalu

Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

Nasional
1 bulan lalu

Airlangga Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Didorong Geliat Ramadan

Nasional
1 bulan lalu

Menag Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Puasa Perkuat Empati dan Kepedulian Sesama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal