Inilah Hukum bagi Orang yang Menahan atau Enggan Membayar Zakat

iNews.id
Hukum menunda atau enggan mambayar zakat (Foto: ACT)

JAKARTA, iNews.idZakat merupakan kewajiban yang harus segera ditunaikan setiap Muslim. Zakat mal ditunaikan saat mencapai nisab dan haul, sementara zakat fitrah ditunaikan saat Ramadan

Lantas, bagaimana jika seorang Muslim menunda, menahan, atau bahkan tidak membayar zakat?

Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo mengatakan haram hukumnya bagi seorang wajib zakat (muzakki) untuk menunda, menahan, apalagi tidak bayar zakat. Ancaman Allah amat keras bagi mereka yang enggan membayar zakat. Sebagaimana firman Allah:

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS At-Taubah: 34).

Siksa pedihnya seperti apa? Allah sebutkan dalam ayat selanjutnya:

"(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah: 35)

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari

Nasional
5 bulan lalu

Program Seputar iNews Siang Raih Penghargaan Anugerah Syiar Ramadan 2025

Nasional
6 bulan lalu

Zakat Bukan Sekadar Bantuan tapi Sistem Ekonomi Islam yang Pengelolaannya Harus Sampai Desa

Muslim
7 bulan lalu

Khutbah Jumat Halal Bihalal: Jangan Tinggalkan Kebiasaan Baik di Bulan Ramadhan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal