Syarat Zakat Mal Menjadi Wajib

Tim iNews.id
Ilustrasi zakat. (Foto: Ist)

Usbob mengingatkan bahwa dua syarat tersebut harus dipenuhi. Sehingga, ketika seorang muslim memiliki harta setara harga 85 gram emas atau lebih tetapi belum mencapai haul, yaitu periode satu tahun, maka tidak wajib membayar zakat mal, begitupun sebaliknya.

"Jika harta sudah capai nisab dan sudah memenuhi periode satu tahun, maka wajib seorang muslim mengeluarkan zakat senilai 2,5 persen dari total harta. Hal ini berlaku pada harta seperti tabungan, deposito, saham perusahaan, dan perdagangan. Sementara pertanian dan peternakan memiliki hitungan yang berbeda,” kata Usbob.

Kemudian, untuk zakat atas tabungan, Usbob mengatakan untuk memastikan tanggal kapan membuka rekening. Misal, pembukaan rekening pada tanggal 19 April 2021, lalu pada tanggal 19 April 2022 saldo tabungan mencapai nisab 85 gram emas.

"Jika setara atau lebih (85 gram emas), wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Namun jika belum sampai nisab, tidak wajib menunaikan zakatnya," ucap Usbob.

Zakat Fitrah

Berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang masih hidup. Baik merdeka atau budak, pria atau wanita, dewasa maupun anak-anak, bahkan bayi sekalipun.

"Bagaimana dengan orang miskin? Seperti disebutkan dalam hadis, budak wajib untuk menunaikan zakat fitrah. Demikian juga orang miskin, ia wajib bayar zakat fitrah sesuai kemampuan yang ia memiliki," ujar Ustaz Bobby.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Abdul El-Sayed Politikus Muslim Pro-Palestina Menang di Michigan, Kelompok Pro-Israel Terpukul

22 hari lalu

Alasan MUI Minta Zakat Dijadikan Pengurang Pajak, Sebut Umat Islam Tanggung Beban Ganda

22 hari lalu

MUI Minta Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak: Umat Islam Bayar 2 Kali, Double Tax

2 bulan lalu

Pakai Uang Pribadi, Raja Salman Undang 1.000 Muslim Seluruh Dunia Umrah termasuk Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal