JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis 12 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pemerasan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian. Upaya hukum ini dilakukan setelah SYL gagal mendapat pengurangan hukuman di tahap banding.
SY awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara di tahap banding.
SYL juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat.
Tidak terima dengan putusan itu, SYL mengajukan permohonan kasasi.