JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Jumat (29/6/2024). SYL akan menjalani sidang bersama dua eks anak buahnya yakni mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Ketiganya menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
“Untuk tuntutan,” bunyi jadwal sidang yang dikutip di SIPP PN Jakpus, Jumat (29/6/2024).
Adapun tuntutan SYL, Kasdi dan Hatta dijadwalkan dibacakan jaksa pukul 13.00 WIB.
Diketahui, SYL didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan selama 2020-2023. Hal tersebut dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang," kata JPU KPK, Masmudi saat membacakan dakwaan, Rabu (28/2/2024).
Demi memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan. Salah satunya, Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat gubernur Sulawesi Selatan.