JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadapnya atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengklaim bukan orang jahat dan ingin berkumpul kembali dengan keluarga.
“Saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang. Saya belum pernah dihukum. Saya menyesali perbuatan saya, saya siap mempertanggungjawabkan,” kata SYL saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Dia pun meminta hakim membebaskannya sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarga.
“Saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya. Berdasarkan hal-hal di atas, maka saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim atas izin Allah SWT dan dilandasi hati nurani, untuk memutuskan kepada saya putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya,” tutur dia.
Diketahui, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia dianggap terbukti memeras anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).