"Saya pernah dua bulan lebih bengkak seluruh kaki saya karena fungsi-fungsi organ saya terganggu dengan oksigen yang ada, sekadar itu. Tapi kalau ini tidak berkenan, kami siap melakukan apa saja sesuai perintah," kata SYL.
"Jadi saudara menganggap bahwa tahanan yang sekarang ini, yang saudara lagi jalani masa penahanan sekarang, saudara tidak merasa nyaman di situ. itu intinya?" cecar Hakim Rianto.
"Oksigennya agak kurang untuk saya sebagai orang yang paru-parunya tinggal setengah," tutur SYL.
Jaksa menyampaikan SYL pernah mengajukan pemindahan lokasi penahanan tersebut. Namun, jaksa menjelaskan belum ada catatan tertulis dari tim dokter KPK yang menyatakan tempat penahanan SYL tidak layak.
"Sehingga kami tidak bisa mengabulkan permintaannya karena tidak ada surat dokter yang menyatakan tidak layak, karena masih layak," ujar jaksa.
Hakim lalu bertanya kepada tim hukum SYL alasan memilih Rutan Salemba sebagai tempat yang dituju. Tim Hukum SYL mengaku telah menyurvei lokasi tersebut dan dinilai bisa menjadi solusi bagi kliennya.
"Di (Rutan) Salemba itu sirkulasi udara, ruangannya agak besar dan terbuka yang kemudian ruangannya juga cukup untuk jogging dan sebagainya, untuk olahraga, yang Mulia," tutur Djamaludin.
Kemudian, Djamaludin juga menyebutkan Rutan Salemba dipilih karena jaraknya yang lebih dekat dengan RSPAD Gatot Soebroto, lokasi SYL berobat.