SYL Nyatakan Pikir-pikir atas Vonis 10 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Eks Mentan SYL menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 tahun penjara. (Foto: Antara)

Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut SYL 12 tahun penjara. SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam sidang tuntutan, saksi membeberkan SYL pernah meminta uang Rp360 juta untuk membeli kurban dari anggaran Kementan.

SYL juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK. Uang itu dimaksudkan agar Kementan tidak disoroti.

Namun, SYL menyangkal semua tuduhan. Dia malah berharap seharusnya negara memberinya penghargaan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
21 jam lalu

Nadiem Makarim Singgung Kriminalisasi, Optimistis Hadapi Sidang Banding usai Reformasi Kejagung

2 hari lalu

KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Apa yang Didalami?

7 hari lalu

Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri Tito Gandeng KPK Keliling ke 10 Wilayah 

8 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal