"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang," kata JPU KPK, Masmudi saat membacakan dakwaan, Rabu (28/2/2024).
Demi memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan. Salah satunya, Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat gubernur Sulawesi Selatan.
"Menjadikan Muhammad Hatta yang dulunya sebagai staf dan orang kepercayaan terdakwa pada saat menjabat sebagai gubernur Sulawesi Selatan kemudian Muhammad Hatta diangkat sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan sejak Juni 2020 sampai dengan 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak bulan Januari 2023," ujar JPU.
"Selain itu, terdakwa juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan," sambungnya.
Pada awal 2020, SYL mengumpulkan Imam Mukahidim, Kasdi Subagyono, dan Panji Harjanto di ruangannya lantai 2 Kantor Kementan. Saat itu, SYL menginstruksikan mereka untuk mengumpulkan uang patungan dari para pejabat eselon I Kementan.