Karena status hukum itu, SYL dan Hatta tidak masuk dalam klasifikasi yang bisa mendapatkan perlindungan.
Permohonan perlindungan itu diajukan SYL, Hatta, P, H, dan U terkait dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli bahuri pada 6 Oktober 2023.
“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin, Senin (27/11/2023).