SYL Tak Dapat Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Richard Eliezer

Irfan Ma'ruf
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim (foto: MPI)

Karena status hukum itu, SYL dan Hatta tidak masuk dalam klasifikasi yang bisa mendapatkan perlindungan.

Permohonan perlindungan itu diajukan SYL, Hatta, P, H, dan U terkait dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli bahuri pada 6 Oktober 2023.

“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin, Senin (27/11/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
22 hari lalu

DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK

Nasional
2 bulan lalu

Anggota DPR Usul Polisi-Jaksa Dilibatkan Lindungi Saksi dan Korban Bareng LPSK

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK

Nasional
2 bulan lalu

6 Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal