Taati Putusan MK, Yusril Buka Opsi Batas Maksimum Koalisi Usung Capres

Achmad Al Fiqri
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dengan demikian, Yusril menyampaikan, pihaknya tengah memikirkan untuk menaati putusan MK. Dia pun membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon.

"Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya lah mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tapi misalnya maksimum bergabung itu 20 persen. Jadi kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada 5 pasangan misalnya," tuturnya.

"Tapi kalau ga diatur (batas maksimum pengusungan calon) ya bisa cuma 2 pasangan 29 bergabung satu partai ngotot ga mau, satu partai kan bisa mengajukan calon. Nah jadi itu sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu," ucapnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

7 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

15 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

16 hari lalu

Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal