"KPK dalam hal ini biro umum, yang jadi tanggung jawabnya selalu melaksanakan sidak, tetapi ketika sidak dilaksanakan, selalu dibocorkan. Sehingga HP dan lain-lainnya yang tidak diperbolehkan, itu mereka (tahanan) sembunyikan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan dan menahan tersangka kasus dugaan pungli di rutan KPK. Jumlahnya mencapai 15 orang.
Nama-nama ke-15 tersangka yakni, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP);
Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).