“Apartemen tersebut telah selesai dibangun. Dari total hampir 600 unit, telah terjual 95 persen unit-unit apartemen dimaksud,” ucapnya.
Menurut dia, Pihak PT Duta justru menerima uang keuntungan (pembagian profit) dari proyek pembangunan apartemen dengan PT Metropolitan tersebut. “Tan Kian tidak ada urusan apapun dengan Jiwasraya dan tidak memiliki transaksi apa pun dengan Jiwasraya,” kata dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengungkapkan kerja sama antara Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property, Tan Kian, dengan tersangka kasus korupsi Jiwasraya yang juga Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Tan Kian membangun 500 unit apartemen di atas tanah milik Benny dengan nilai per unit mencapai Rp2 miliar- Rp3 miliar.
“(Tan Kian) KSO, jadi dia ada kerja sama tanahnya. Tanah Bentjok (Benny Tjokro) dibangun apartemen. Yang kami ingin tahu pasti, kembaliin dong kalau yang menjadi hak negara. Iya, tanah Bentjok di Kuningan (Jakarta Selatan),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Dia menuturkan, kerja sama keduanya tak tangung-tanggung. Dari apartemen yang dimiliki Tan Kian di atas tanah Benny terdapat 500 unit apartemen. “Itu ada 500 unit apartemen satu unit nilainya sekitar Rp2 miliar - Rp3 miliar kali 500, di daerah Kuningan,” ujarnya.
Febrie mengatakan, pemeriksaan terhadap Tan Kian untuk memastikan sumber uang yang digunakan untuk membangun apartemen tersebut. “Samarkan aset. Makanya dipastikan kalau ada kerja sama KSO, berapa uang dia masuk? Benar tidak itu uang dia? Jangan-jangan uang siapa, harus dipastikan dalam penyidikan,” tuturnya.