Taipan Properti Tan Kian Tepis Dugaan Keterlibatan dalam Penyamaran Aset Jiwasraya
JAKARTA, iNews.id – Taipan properti Tan Kian menepis dugaan keterilibatannya dalam menyamarkan hasil dugaan korupsi Jiwasraya melalui proyek apartemen yang digarapnya. Melalui kuasa hukumnya, Andi Simangunsong, Tan Kian menyatakan tidak memiliki kerja sama pembangunan apartemen dengan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.
Andi mengatakan, Tan Kian melalui salah satu perusahaannya PT Metropolitan Kuningan Properti (PT Metropolitan), memang mengadakan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Duta Regency Karunia (PT Duta) untuk membangun salah satu apartemen mewah di Jakarta Selatan. “Tidak ada nama Benny Tjokro di PT Duta, baik sebagai direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham,” ungkapnya melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Dia menjelaskan, dalam KSO tersebut, PT Duta menyediakan tanah yang statusnya clean, free, and clear kepada KSO. Sejak awal kerja sama, menurut Andi, PT Duta telah memiliki tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang sah.
“Kemudian PT Metropolitan akan membiayai pembangunan apartemen melalui presale dan sales, membangun dan memasarkan apartemen dimaksud. Keuntungannya kemudian akan dibagi antara PT Duta dengan PT Metropolitan,” ujarnya.
Andi menuturkan, baik PT Duta maupun Benny Tjokro, tidak pernah memberikan uang kepada kliennya maupun PT Metropolitan untuk membangun apartemen dimaksud. Sebelum memulai proyek pembangunan apartemen, pihak Tan Kian dan PT Metropolitan telah melakukan pengecekan sertifikat dimaksud kepada pihak BPN melalui Notaris dan dinyatakan clean, free, and clear.