Tak Ada Alat Bukti, Kejagung Belum Periksa Mantan Jamintel

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Gedung Kejagung (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidan Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jan Samuel Maringka. Penyebabnya karena belum ada alat bukti.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Febri Ardiansyah mengatakan pemeriksaan akan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan bahwa Maringka telah melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra seperti yang disebutkan Komisi Kejaksaan.

"Sampai saat ini belum ada (pemeriksaan)," kata Febri di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Dia menyebutkan tidak dapat mengatakan melakukan pemeriksaan sebelum menemukan alat bukti. Meski begitu dia mengatakan akan membongkar kepada masyarakat pada hari besok saat ekspos.

"Semuanya akan terbuka buktinya di depan rekan-rekan yang hadir di expose ya. Jadi besok kawan-kawan juga silahkan tanya ke semua pihak tidak saja internal kejaksaan. Silahkan saja nanti kita buka ruang untuk pres rilisnya tanya nanti rekan-rekan dari Bareskrim kemudian rekan-rekan dari KPK kemudian dari Komisi Kejaksaan silahkan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) membenarkan telah meminta keterangan mantan Jamintel Kejagung Jan Samuel Maringka. Saat dimintakan keterangan, Maringka mengaku menelepon Djoko Tjandra dua kali.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, Maringka dimintakan keterangannya pada Kamis, 3 September 2020. "Benar kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah menyampaikan keterangan hari Kamis lalu," ujarnya ketika dikonfirmasi iNews.id di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
2 hari lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Nasional
5 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
5 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal