Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta hingga 8 Mei 2022

Widya Michella Nur Syahid
Jalan MH Thamrin kembali dibuka (Foto : Widya Michella)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta. Penerapan kebijakan ini dilakukan pada 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.

"Ganjil genap di ibu kota Jakarta tidak berlaku selama libur bersama nasional," ujar akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro Selasa,(3/5/2022).

Berikut rincian 13 ruas jalan yang biasa diberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jendral Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Daftar 9 Pelanggaran Lalin yang bakal Ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2026

Nasional
24 jam lalu

Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa, Kubu Roy Suryo: Berarti Belum Penuhi Syarat

Nasional
1 hari lalu

Kejaksaan Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Polisi Diminta Periksa Saksi dan Bukti

Megapolitan
1 hari lalu

Operasi Keselamatan Jaya 2026, Pengendara Lawan Arus di Jakarta bakal Ditindak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal