Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta hingga 8 Mei 2022

Widya Michella Nur Syahid
Jalan MH Thamrin kembali dibuka (Foto : Widya Michella)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta. Penerapan kebijakan ini dilakukan pada 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.

"Ganjil genap di ibu kota Jakarta tidak berlaku selama libur bersama nasional," ujar akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro Selasa,(3/5/2022).

Berikut rincian 13 ruas jalan yang biasa diberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jendral Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Lebaran Betawi Digelar Besok, Pengendara Diminta Hindari Jalan Sekitar Lapangan Banteng

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Ada Aliran Dana: Itu Hoaks untuk Alihkan Pembuktian Ijazah

Seleb
2 hari lalu

Dokter Richard Lee Batal Diperiksa Polda Hari Ini, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal