Tak Ada Pidana di Kematian Sutrimo Orang Dekat Febrie, Polisi: Kami Sampaikan Apa Adanya

Riyan Rizki Roshali
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Sutrimo, orang dekat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Dewa memastikan penyidikan kasus kematian tersebut telah dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

Dia memastikan seluruh keterangan yang disampaikan penyidik didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

"Penyidik sudah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan fakta. Apa yang kami sampaikan adalah benar apa adanya sesuai dengan fakta-fakta yang kami temukan berdasarkan alat-alat bukti yang sudah kami sampaikan," kata Dewa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dewa mengatakan, pihaknya juga menghormati keluarga almarhum Sutrimo. Dia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

"Kami juga menghormati keluarga almarhum dan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Saudara Sutrimo," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 hari lalu

Breaking News: Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo Tidak Ditemukan Racun hingga Tanda Kekerasan

15 hari lalu

Breaking News: Polisi Nyatakan Tak Ada Pidana di Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

1 bulan lalu

Febrio Adiono Bakal Diperiksa terkait Kematian Misterius Sutrimo, Ini Respons Kejagung

1 bulan lalu

Polda Metro Tegaskan Tak Pegang HP Milik Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal