Tak Ajukan Banding, KPK Segera Eksekusi Azis Syamsuddin

Ariedwi Satrio
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan dieksekusi setelah inkrah. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengeksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis bakal dieksekusi sejalan dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Saat ini perkara terdakwa M Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/2/2022).

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan inkrah setelah Azis Syamsuddin dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama tidak mengajukan upaya hukum banding. Keduanya menerima putusan Pengadilan Tipikor terkait kasus suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK.

"Tim jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim, dan berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," terang Ali.

KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara suap pengurusan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin. Hal itu, kata Ali, sebagai dasar KPK untuk melakukan eksekusi terhadap Azis Syamsuddin.

"Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH Berbeda dengan Kasus Kouta Haji

Nasional
12 jam lalu

Breaking News: KPK Usut Dugaan Korupsi di BPKH

Nasional
14 jam lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal