Tak Akui Perbuatan, Permohonan JC Djoko Tjandra Ditolak Hakim

Arie Dwi Satrio
Djoko Tjandra (foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Djoko Tjandra divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus suap red notice dan fatwa MA.

Majelis hakim membeberkan alasan tidak mengabulkan permohonan JC Djoko Tjandra. Sebab, menurut hakim, Djoko Tjandra tidak memenuhi kriteria sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. 

"Jika dihubungkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria sebagai JC sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan," ujar majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). 

Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, syarat untuk memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu. Kemudian, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. 

Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Namun, syarat utama untuk mendapatkan JC yakni bukan pelaku utama.

Menurut hakim, sikap Djoko Tjandra yang meragukan adanya penyerahan uang sebesar 500.000 dolar AS dari adik iparnya, Heriyadi Angga Kusuma kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
1 bulan lalu

Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Nasional
1 bulan lalu

Respons KPK soal Pengakuan Nikita Mirzani Dipanggil terkait Laporan Suap Jaksa dan Hakim

Nasional
1 bulan lalu

Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama Hilang di Situs Red Notice, Polri Buka Suara

Nasional
2 bulan lalu

Kapan Red Notice Riza Chalid Terbit? Polri Ungkap Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal