Uang itu merupakan fee dari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra untuk Pinangki Sirna Malasari. Uang diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya, Andi Irfan Jaya.
Penyerahan uang sendiri terkait dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dimaksudkan agar Djoko lolos dari eksekusi dua tahun penjara atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Lebih lanjut, hakim tidak bisa menerima alasan Djoko yang mengaku tidak mengetahui aliran uang Rp10 miliar yang diserahkan kepada rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu digunakan Tommy untuk menyuap dua jenderal polisi dengan maksud agar nantinya Djoko bisa masuk ke wilayah Indonesia tanpa ditangkap.
Sejumlah langkah yang dilakukan adalah dengan mengecek status red notice dan menghapus DPO atas nama Djoko Tjandra di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menerima 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS. Kemudian, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo mendapatkan 100 ribu dolar AS.
"Terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diberikan," ucap hakim.
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan atas dua kasus suapnya. Dua kasus suapnya itu yakni, terkait pengurusan fatwa MA dan penghapusan DPO.