Tak Akui Perbuatan, Permohonan JC Djoko Tjandra Ditolak Hakim

Arie Dwi Satrio
Djoko Tjandra (foto: Sindo)

Uang itu merupakan fee dari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra untuk Pinangki Sirna Malasari. Uang diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya, Andi Irfan Jaya. 

Penyerahan uang sendiri terkait dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dimaksudkan agar Djoko lolos dari eksekusi dua tahun penjara atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. 

Lebih lanjut, hakim tidak bisa menerima alasan Djoko yang mengaku tidak mengetahui aliran uang Rp10 miliar yang diserahkan kepada rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu digunakan Tommy untuk menyuap dua jenderal polisi dengan maksud agar nantinya Djoko bisa masuk ke wilayah Indonesia tanpa ditangkap. 

Sejumlah langkah yang dilakukan adalah dengan mengecek status red notice dan menghapus DPO atas nama Djoko Tjandra di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menerima 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS. Kemudian, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo mendapatkan 100 ribu dolar AS. 

"Terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diberikan," ucap hakim. 

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan atas dua kasus suapnya. Dua kasus suapnya itu yakni, terkait pengurusan fatwa MA dan penghapusan DPO.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
1 bulan lalu

Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Nasional
1 bulan lalu

Respons KPK soal Pengakuan Nikita Mirzani Dipanggil terkait Laporan Suap Jaksa dan Hakim

Nasional
1 bulan lalu

Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama Hilang di Situs Red Notice, Polri Buka Suara

Nasional
2 bulan lalu

Kapan Red Notice Riza Chalid Terbit? Polri Ungkap Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal