Tak Akui Perbuatan, Permohonan JC Djoko Tjandra Ditolak Hakim

Arie Dwi Satrio
Djoko Tjandra (foto: Sindo)

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menerima 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS. Kemudian, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo mendapatkan 100 ribu dolar AS. 

"Terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diberikan," ucap hakim. 

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan atas dua kasus suapnya. Dua kasus suapnya itu yakni, terkait pengurusan fatwa MA dan penghapusan DPO.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sosok Bos Evergrande Hui Ka Yan, Pernah Jadi Orang Terkaya China Kini Dibui Seumur Hidup

8 hari lalu

Ini Alasan Turki Ajukan Red Notice ke Interpol Tangkap PM Israel Netanyahu

8 hari lalu

Turki Akan Ajukan Red Notice ke Interpol Tangkap Netanyahu

24 hari lalu

Bos Tambang Beri Rp1 Miliar ke Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Atur Hasil Audit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal