JAKARTA, iNews.id - Ammar Zoni melalui kuasa hukum barunya, Krisna Murti, memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selaku terpidana, Ammar memilih langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk membantah tuduhan yang menyebut dirinya bandar narkoba.
Krisna Murti menjelaskan waktu 14 hari untuk banding terlalu singkat untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat.
"Pertama saya akan menjawab dulu biar tidak simpang siur pemberitaan. Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan Peninjauan Kembali," ujar Krisna Murti di kantornya kawasan Jakarta Barat, belum lama ini.
Keputusan ini diambil setelah tim hukum menemukan adanya kejanggalan dalam putusan sebelumnya.
Melalui PK, Krisna pun yakin status Ammar sebagai pengedar bisa dipatahkan.
"Kenapa kita melakukan upaya peninjauan kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini kejanggalan-kejanggalan," katanya.