Tak Banding, Ammar Zoni Ternyata Pilih Jalur PK

Ravie Wardhani
Ammar Zoni memilih langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk membantah tuduhan yang menyebut dirinya bandar narkoba. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Ammar Zoni melalui kuasa hukum barunya, Krisna Murti, memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selaku terpidana, Ammar memilih langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk membantah tuduhan yang menyebut dirinya bandar narkoba. 

Krisna Murti menjelaskan waktu 14 hari untuk banding terlalu singkat untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat. 

"Pertama saya akan menjawab dulu biar tidak simpang siur pemberitaan. Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan Peninjauan Kembali," ujar Krisna Murti di kantornya kawasan Jakarta Barat, belum lama ini. 

Keputusan ini diambil setelah tim hukum menemukan adanya kejanggalan dalam putusan sebelumnya. 

Melalui PK, Krisna pun yakin status Ammar sebagai pengedar bisa dipatahkan. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya

57 tahun lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan Kalteng, DPR: Usut Tuntas!

57 tahun lalu

Bareskrim: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur usai Hilang saat Gerebek Narkoba di Kalteng

57 tahun lalu

1 Polisi Masih Hilang usai Penggerebekan Narkoba di Kalteng, Polri Intensifkan Pencarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal