Tak Cukup Bukti, Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Dilepaskan KPK

Ilma De Sabrini
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang suap yang disita dari tersangka pada OTT di Medan, Sumatera Utara, di Gedung KPK, Rabu (29/8/2018) (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melepaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan. Marsudi tak dijadikan tersangka karena tidak ada bukti cukup dalam kasus dugaan suap.

Selain Marsudi, KPK juga melepaskan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait. Mereka sebelumnya ditangkap dalam operasi senyap KPK pada Selasa (28/8/2018).

"Setelah OTT, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status orang-orang yang diamankan. Tapi sampai waktu 24 jam, kami belum menemukan alat bukti yang kuat ke yang bersangkutan. Mmakanya kami lepaskan, yang bersangkutan bisa pulang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Kendati demikian, Agus menegaskan bahwa KPK hingga saat ini terus mengembangkan kasus dugaan suap tersebut. KPK juga berencana memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap perkara putusan pengadilan itu.

Seperti diketahui, KPK menangkap 8 orang dalam operasi senyap di Medan, Selasa (28/8/2018). Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang Kasus Pemerasan, Berkas Perkara Lengkap

Nasional
15 jam lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Kembali Absen dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
22 jam lalu

KPK Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal