JAKARTA, iNews.id – Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melepaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan. Marsudi tak dijadikan tersangka karena tidak ada bukti cukup dalam kasus dugaan suap.
Selain Marsudi, KPK juga melepaskan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait. Mereka sebelumnya ditangkap dalam operasi senyap KPK pada Selasa (28/8/2018).
"Setelah OTT, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status orang-orang yang diamankan. Tapi sampai waktu 24 jam, kami belum menemukan alat bukti yang kuat ke yang bersangkutan. Mmakanya kami lepaskan, yang bersangkutan bisa pulang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Kendati demikian, Agus menegaskan bahwa KPK hingga saat ini terus mengembangkan kasus dugaan suap tersebut. KPK juga berencana memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap perkara putusan pengadilan itu.
Seperti diketahui, KPK menangkap 8 orang dalam operasi senyap di Medan, Selasa (28/8/2018). Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.