Tak Cukup Bukti, Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Dilepaskan KPK

Ilma De Sabrini
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang suap yang disita dari tersangka pada OTT di Medan, Sumatera Utara, di Gedung KPK, Rabu (29/8/2018) (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

"Diduga sebagai penerima H (Helpandi) panitera pengganti pada PN Medan dan MP (Merry Purba) hakim ad hoc Tipikor. Diduga sebagai pemberi TS (Tamin Sukardi) swasta, dan HS (Hadi Setiawan) orang kepercayaan TS," kata Agus.

KPK menduga ada tindakan suap yang dilakukan oleh Tamin kepada Merry Purba dengan total 280.000 dolar Singapura. Pada penggerebekan itu, KPK mengamankan 130.000 dolar Singapura dalam amplop cokelat dari tangan Helpandi.

Merry dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Tamin dan Hadi Setiawan diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

OTT Bupati Klaten, KPK Tangkap Total 20 Orang

1 hari lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

1 hari lalu

Letjen Kristomei Takkan Intervensi OTT KPK di BNPB: Silakan Diproses Hukum

1 hari lalu

Nusron Wahid Belum Hadir di KPK hingga Siang Ini, Penyidik Masih Menunggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal