Tak Cuma Restoran Kafe, PKL dan Lapak Jalanan juga Dibatasi Pukul 20.00

Dita Angga
Pemerintah memperketat pelaksanaan PPKM Mikro. Jam operasional mal, restoran, kafe termasuk PKL dan lapak jalanan dibatasi hanya pukul 20.00. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperketat pelaksanaan Pemberlakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM Mikro seiring meningkatnya kasus Covid-19. Jam operasional mal dan restoran dibatasi hingga pukul 20.00.

Pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang diperketat yakni jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran.

Selain itu, warung, rumah, makan, kafe, termasuk pedagang kaki lima dan lapak jalanan. Dalam hal ini  baik yang berdiri sendiri, di pasar, maupun mal. 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 hari lalu

IHSG Babak Belur, Menko Airlangga Minta Investor Tak Terjebak Sentimen Pasar

15 hari lalu

Perdana Gunakan Mobil Dinas Maung MV3 Garuda, Airlangga: Baru Sebagian Menko 

18 hari lalu

Cair Dirapel Rp900 Ribu! Pemerintah Salurkan BSU untuk 13,3 Juta Pekerja di Akhir Tahun

18 hari lalu

Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 Cair Lagi Tahun Ini? Simak Informasi Terbaru!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal