Tak Cuma Restoran Kafe, PKL dan Lapak Jalanan juga Dibatasi Pukul 20.00

Dita Angga
Pemerintah memperketat pelaksanaan PPKM Mikro. Jam operasional mal, restoran, kafe termasuk PKL dan lapak jalanan dibatasi hanya pukul 20.00. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperketat pelaksanaan Pemberlakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM Mikro seiring meningkatnya kasus Covid-19. Jam operasional mal dan restoran dibatasi hingga pukul 20.00.

Pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang diperketat yakni jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran.

Selain itu, warung, rumah, makan, kafe, termasuk pedagang kaki lima dan lapak jalanan. Dalam hal ini  baik yang berdiri sendiri, di pasar, maupun mal. 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Kuliner
5 hari lalu

5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik

Nasional
6 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Health
8 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal