Tak Cuma Restoran Kafe, PKL dan Lapak Jalanan juga Dibatasi Pukul 20.00

Dita Angga
Pemerintah memperketat pelaksanaan PPKM Mikro. Jam operasional mal, restoran, kafe termasuk PKL dan lapak jalanan dibatasi hanya pukul 20.00. (Foto: Antara).

“Ini untuk untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas. Sisanya di-take away atau dibawa pulang," kata Airlangga, Senin (21/6/2021). 

Dia menegaskan, layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. "Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehaan diterapkan secara ketat,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 hari lalu

IHSG Babak Belur, Menko Airlangga Minta Investor Tak Terjebak Sentimen Pasar

15 hari lalu

Perdana Gunakan Mobil Dinas Maung MV3 Garuda, Airlangga: Baru Sebagian Menko 

18 hari lalu

Cair Dirapel Rp900 Ribu! Pemerintah Salurkan BSU untuk 13,3 Juta Pekerja di Akhir Tahun

18 hari lalu

Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 Cair Lagi Tahun Ini? Simak Informasi Terbaru!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal