Tak Cuma Restoran Kafe, PKL dan Lapak Jalanan juga Dibatasi Pukul 20.00

Dita Angga
Pemerintah memperketat pelaksanaan PPKM Mikro. Jam operasional mal, restoran, kafe termasuk PKL dan lapak jalanan dibatasi hanya pukul 20.00. (Foto: Antara).

“Ini untuk untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas. Sisanya di-take away atau dibawa pulang," kata Airlangga, Senin (21/6/2021). 

Dia menegaskan, layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. "Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehaan diterapkan secara ketat,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Mau Bentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Ini Tugasnya

Seleb
7 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Kuliner
8 hari lalu

5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik

Nasional
9 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal