Tak Dapat Keuntungan dari Hasil Penjualan Sabu, AKBP Dody: Cuma Dapet Amsyong

Dimas Choirul
Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus peredaran narkotika, AKBP Dody Prawiranegara mengaku tak dapat keuntungan sedikitpun dari hasil penjualan sabu senilai SGD 27.300 atau Rp300 juta. Mantan Kapolres Bukittinggi itu sebelumnya menjalankan perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dia diminta untuk menjual 1 kilogram sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita. Fakta itu terungkap saat dirinya memberi kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertegas terkait keuntungan atas atas penjualan 1 kilogram sabu tersebut ke Dody.

"Asal muasal penyisihan sabu sebesar 1 kg tadi untuk pemberian bonus?," tanya JPU.

"Alasannya itu (Teddy) waktu ke saya, bilangnya bonus untuk anggota," jawab Dody.

Dody mengaku uang hasil penjualan sabu tersebut seyogyanya sudah diserahkan ke Teddy. Namun, saat JPU mempertanyakan kembali apakah dirinya mendapat bagian, Dody mengaku hanya mendapat amsyong.

"Tadi kan sudah saya jawab pak, saya nggak dapat apa-apa pak, dapat amsyongnya aja saya pak," pungkasnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Awal Mula Temuan 995 Senjata hingga Narkoba di Sekolah Jaksel

3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Five Star Bali, 53 Orang Diamankan 

3 hari lalu

Pramono Kecam Temuan 995 Senjata, Narkoba hingga CD Porno di Sekolah Jaksel: Sangat Tidak Boleh!

4 hari lalu

Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Mendadak Ditunda, Penyebabnya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal