Tak Dapat Keuntungan dari Hasil Penjualan Sabu, AKBP Dody: Cuma Dapet Amsyong

Dimas Choirul
Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara

Sebelumnya diberitakan, dalam surat dakwaan JPU, Teddy disebut telah menerima uang sebanyak SGD 27.300 atau Rp300 juta dari hasil jual beli kasus sabu sitaan hasil ungkap Polres Bukittinggi.

Jaksa menjelaskan, uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kg sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di wilayah Jakarta Barat.

Di mana sebelumnya, Dody dihubungi oleh Arif Hadi Prabowo-- yang menyampaikan pesan dari Teddy--untuk berkunjung ke rumah Teddy di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Selanjutnya Dody menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar singapura) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa (Teddy) di ruang tamu rumah terdakwa," ungkap JPU.

Untuk diketahui, uang itu awalnya berjumlah Rp300 juta dari hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Linda, lalu ditukar oleh Dody dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk dolar singapura di Bank BCA Cibubur Arumdina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Ásia Cibubur.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Bareskrim Tangkap Pria Mau Transaksi Narkoba di SPBU Kemang, Sita 3 Paket Sabu

Nasional
1 hari lalu

Tangkap Eks Kapolres Bima Kota, Polisi Sita Koper Berisi Narkoba Berbagai Jenis 

Nasional
3 hari lalu

Bonatua Akui Sempat Dirayu Saat Minta Ijazah Jokowi Dibuka

Nasional
3 hari lalu

Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP Jateng Memanas, Pemohon dan Termohon Saling Adu Argumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal