Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasan Menteri Jonan

Richard Andika Sasamu
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, (4/12/2017). Dalam surat pemberitahuan resmi yang disampaikan kepada KPK, Jonan mengaku tak bisa datang karena harus menerima tamu negara.

"Alasan ketidakhadirannya karena ada agenda yang telah dijadwalkan, yaitu menerima tamu Menteri ESDM Ethiopia," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Priharsa menuturkan, KPK berencana memeriksa Jonan sebagai saksi untuk tersangka Antonius Tonny Budiono yang diduga melakukan suap dalam proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Jonan dipanggil atas kapasitasnya sebagai mantan Menteri Perhubungan pada periode 2014-2016. Menurutnya, penyidik menganggap Jonan memiliki informasi yang dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2016-2017.

Antonius Tonny Budiono sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Mes Perwira Dirjen Perhubungan Laut, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Agustus 2017. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang senilai hampir Rp20 miliar.

Keterangan tim penyidik KPK menyebutkan, dana suap telah masuk ke rekening Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan sebesar Rp1,174 miliar dari total Rp20 miliar. Sedangkan sisanya ditemukan petugas dalam bentuk tunai yang disimpan dalam 33 tas.

Uang tunai tersebut terdiri dari sejumlah mata uang seperti rupiah, dolar Amerika Serikat, poundsterling, euro dan ringgit Malaysia senilai Rp 18,9 miliar tunai. Demi mendalami dugaan kasus korupsi yang melibatkan Dirjen Hubla di kemenhub dan PT AGK, Tonny diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
21 jam lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel

2 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

2 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

2 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal