JAKARTA, iNews.id - Rahmat Santoso dan Subhannur Rahman, dua adik ipar buron Nurhadi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan grarifikasi perkara di MA pada 2011-2016.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, seharusnya Rahmat dan Subhannur diperiksa untuk tersangka eks Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). Namun, keduanya mengonfirmasi tidak hadir lantaran menghadiri sebuah acara dan minta dijadwalkan ulang.
"Tidak hadir antara lain saksi untuk tersangka Nurhadi dan kawan-kawan. Ada dua orang, itu Pak Rahmat Santoso dan Subhannur, ada informasi untuk pemeriksaan ulang, diinformasikan pada hari Kamis nanti," ujarnya di Gedung KPK, Selasa (10/3/2020).
Ali mengatakan, saksi lainnya yaitu Thong Lena dari unsur swasta menghadiri pemeriksaan. Penyidik KPK, kata Ali mengorek informasi terkait aset-aset kekayaan yang dimiliki ketiga buronan.
"Kami mengonfirmasi terkait dengan pengetahuan saksi mengenai aset, mengenai barang-barang yang berhubungan dengan dugaan kepemilikan dari Nurhadi dan kawan-kawan," tuturnya.