Sebelumnya, KPK pada 4 Maret 2020 telah memanggil ketiganya. Namun, hanya Rahmat Santoso yang hadir untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu. Ali Fikri mengatakan Thong Lena tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi, sedangkan Subhannur meminta penjadwalan ulang.
"Dua orang tak hadir, untuk Thong Lena dia tidak hadir tanpa konfirmasi. Kami akan panggil ulang, pada kesempatan ini kami sampaikan agar yang bersangkutan kooperatif penuhi panggilan. Kedua Subhanur, dia ada konfirmasi namun meminta waktu untuk dijadwal ulang," katanya di Gedung KPK, Rabu, 4 Maret 2020 malam.
Dengan tidak hadirnya Rahmat Santoso dan Thong Lena yang memenuhi panggilan, berarti hanya Subhannur yang hingga kini belum memberikan hadir di gedung lembaga antirasuah. Subhannur selalu mengirimkan surat untuk permintaan penjadwalan ulang selama dua kali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.