Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Riyan Rizki Roshali
Selain dicekal ke luar negeri, tersangka kasus tudingan ijazah palsu, termasuk Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor. (Foto: Danandaya Arya Putra)

“Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh,” ucapnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, Kamis (13/11/2025) lalu. Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.

Untuk diketahui pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dari Babel via Tanjung Priok, Tangkap 1 Orang

14 jam lalu

Polisi Ingatkan Netizen Jangan Sebar Konten Lama Pancing Demo Ricuh, Bisa Berujung Pidana

17 jam lalu

Polisi Bantah Apel Kebangsaan Jaga Jakarta terkait Isu Agustus Rusuh: Indonesia Aman!

18 jam lalu

Kondisi Terkini Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Dirawat di RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal