Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Riyan Rizki Roshali
Selain dicekal ke luar negeri, tersangka kasus tudingan ijazah palsu, termasuk Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerapkan pencekalan ke luar negeri terhadap seluruh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), termasuk Roy Suryo Cs. Selain pencekalan, para tersangka juga dikenakan wajib lapor.

“Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Budi menerangkan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka. Hal ini guna memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.

"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," tuturnya.

Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor.

“Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
39 menit lalu

Budhius Piliang Muncul usai Disomasi Demokrat, Beri Pengakuan Mengejutkan

Nasional
1 jam lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
4 jam lalu

Gus Yahya soal Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji: Saya Gak Ikut Campur

Nasional
4 jam lalu

Respons Gus Yahya usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal