Breaking News: Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri

Riyan Rizki Roshali
Pakar telematika Roy Suryo. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo cs, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Total terdapat delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, yang dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut.

“Benar, 8 orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Budi menjelaskan, pencegahan itu diajukan setelah kedelapan orang tersebut berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.

"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujar dia.

Dia mengatakan, kedelapan tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor.

Diketahui, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis (13/11/2025) lalu. Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
35 menit lalu

Roy Suryo Cs Ogah Mediasi, Kuasa Hukum: Itu Deklarasi Pengkhianatan

Nasional
1 jam lalu

Kubu Roy Suryo Tolak Mediasi: Tak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan!

Buletin
2 jam lalu

Desak Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo dkk Sambangi Polda Metro Jaya

Nasional
3 jam lalu

Roy Suryo cs Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Biar Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal