Tak Hanya Pernikahan, Ini 10 Tugas dan Fungsi KUA

Riezky Maulana
KUA punya 10 tugas dan fungsi pokok (Foto: Kemenag )

Berikut 10 Tupoksi dari KUA:

1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.

2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.

3. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.

4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.

5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.

6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.

7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.

8. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf.

9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan

10.Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 jam lalu

Kubu Yaqut Klaim Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Kerja di Kemenag

1 hari lalu

Eks Honorer Kemenag Akui Beli Range Rover dari Uang Fee Percepatan Korupsi Kuota Haji

1 hari lalu

Jaksa Tampilkan Barang Bukti Sitaan Eks Honorer Kemenag di Kasus Kuota Haji, Ada Range Rover hingga 2 Rumah

1 hari lalu

Perjalanan Cinta Yoon Jong Hoon dan Han Eun Seo, Cinlok Berujung ke Pelaminan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal