Tak Hanya Pernikahan, Ini 10 Tugas dan Fungsi KUA

Riezky Maulana
KUA punya 10 tugas dan fungsi pokok (Foto: Kemenag )

Berikut 10 Tupoksi dari KUA:

1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.

2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.

3. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.

4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.

5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.

6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.

7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.

8. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf.

9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan

10.Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
18 jam lalu

Sadis! Israel Bombardir Pesta Pernikahan di Tempat Pengungsian Gaza

Seleb
1 hari lalu

Bocor! El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Pertengahan 2026

Seleb
1 hari lalu

Mengejutkan! Ahmad Dhani Tak Ingin Ada Ngunduh Mantu di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Nasional
14 hari lalu

Kemenag dan Muslim World League Gelar Dialog Antarumat Beragama, Angkat Tema Ekoteologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal