Tak Hanya Pernikahan, Ini 10 Tugas dan Fungsi KUA

Riezky Maulana
KUA punya 10 tugas dan fungsi pokok (Foto: Kemenag )

Berikut 10 Tupoksi dari KUA:

1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.

2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.

3. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.

4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.

5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.

6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.

7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.

8. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf.

9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan

10.Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal SK Kuota Haji 2024

Nasional
1 hari lalu

KPK Panggil Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali terkait Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

Waduh, Banyak Anak Muda di Jakarta Tak Berani Menikah gegara Masalah Perumahan

Nasional
2 hari lalu

Ternyata Ini Alasan Ustaz Khalid Basalamah Pindah dari Furoda ke Visa Haji Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal