Tak Izinkan RDP soal Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD

Kiswondari
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: iNews.id)

Dia menambahkan, fungsi pengawasan lewat RDP DPR dilarang sepanjang tidak adanya izin dan jika diizinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Menurutnya izin ini hanya bersifat administrasi saja.

“Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR,” ujar Boyamin.

Boyamin menjelaskan RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR Puan Maharani. Dia menegaskan semestinya Azis Syamsuddin sebagai pimpinan DPR Korpolkam juga memberikan izin itu.

“Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin patut diduga telah melanggar kode etik yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak,” katanya.

Sebelumnya, MAKI pernah melaporkan Azis karena diduga meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017. Saat itu Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR pada 13 Januari 2020 lalu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Para Kepala Desa Nyatakan Dukung Pemerintah di Depan Pimpinan DPR: Kami Tak Mau Meludah ke Atas

1 hari lalu

Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak saat Liput Anak Krakatau, DPR: Maksimalkan Pencarian

1 hari lalu

Asosiasi Kades Minta Aturan Pilkades Dicabut-Tambah Masa Jabatan, Ini Respons DPR

2 hari lalu

DPR Rapat Bareng Tokopedia-TikTok Shop, Tegaskan Transaksi Online Harus Lebih Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal