Tak Kooperatif, Mardani Maming Dijemput Paksa KPK 

Dimas Choirul
Mardani Maming akan dijemput paksa KPK (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam rangka jemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming. Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya tersangka tidak hadir saat panggilan kedua.

"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Sebelumnya, kata Ali, tim penyidik telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu, namun tersangka tidak hadir. "Dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," katanya.

Ali mengatakan, tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK saat ini.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah

Nasional
5 hari lalu

KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

Nasional
5 hari lalu

KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet

Nasional
5 hari lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal