Tak Kooperatif, Mardani Maming Dijemput Paksa KPK 

Dimas Choirul
Mardani Maming akan dijemput paksa KPK (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam rangka jemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming. Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya tersangka tidak hadir saat panggilan kedua.

"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Sebelumnya, kata Ali, tim penyidik telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu, namun tersangka tidak hadir. "Dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," katanya.

Ali mengatakan, tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK saat ini.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

57 tahun lalu

KPK Bantah Isu Penjualan Data iPhone XS yang Laku Dilelang Rp34 Juta

57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

57 tahun lalu

iPhone XS Lelang KPK Terjual Rp34 Juta, Tapi Belum Dilunasi Pemenangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal