Tak Kunjung Dilantik, Bupati Talaud Terpilih Dipertemukan dengan Gubernur Sulut oleh Kemendagri

Wildan Catra Mulia
Bupati Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut mendatangi Kemendagri, Rabu (15/1/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

BACA JUGA: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan Kemendagri, Muhammad Rullyandi mengatakan bupati dan wabup Talaud terpilih tetap bisa dilantik karena tak cacat hukum. Dia berdasar pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22 tahun 2009. Rullyandi mengatakan masa jabatan kepala daerah dianggap satu periode kalau yang bersangkutan sudah menjalankannya selama lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari setengah periode.

"Keputusan sudah dianggap final dan tidak ada persoalan hukum lain. Dan harus segera dilakukan pelantikan sesuai pasal 164 yang menyebut bupati dilantik oleh gubernur," kata dia.

Rully mengatakan Mendagri Tito Karnavian perlu mengeluarkan surat keputusan sebagai jawaban atas polemik ini. Meski semua pihak sepakat melihat pelantikan bupati dan wabup Talaud terpilih tidak cacat hukum.

"Kita harus melihat keputusan mendagri nanti adalah keputusan yang sesuai dengan putusan MK mengenai vonis yang telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi dalam hal tertentu pasal 164 ayat 3 bisa diambil alih kewenangannya oleh Mendagri," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Cegah Konflik Fisik, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penegasan Batas Desa

Nasional
8 hari lalu

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon

Internasional
9 hari lalu

Daftar 6 Muslim Menang Pilkada Amerika, dari Wali Kota hingga Wakil Gubernur

Nasional
16 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal