BACA JUGA: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan Kemendagri, Muhammad Rullyandi mengatakan bupati dan wabup Talaud terpilih tetap bisa dilantik karena tak cacat hukum. Dia berdasar pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22 tahun 2009. Rullyandi mengatakan masa jabatan kepala daerah dianggap satu periode kalau yang bersangkutan sudah menjalankannya selama lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari setengah periode.
"Keputusan sudah dianggap final dan tidak ada persoalan hukum lain. Dan harus segera dilakukan pelantikan sesuai pasal 164 yang menyebut bupati dilantik oleh gubernur," kata dia.
Rully mengatakan Mendagri Tito Karnavian perlu mengeluarkan surat keputusan sebagai jawaban atas polemik ini. Meski semua pihak sepakat melihat pelantikan bupati dan wabup Talaud terpilih tidak cacat hukum.
"Kita harus melihat keputusan mendagri nanti adalah keputusan yang sesuai dengan putusan MK mengenai vonis yang telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi dalam hal tertentu pasal 164 ayat 3 bisa diambil alih kewenangannya oleh Mendagri," ujarnya.