Tak Kunjung Dilantik, Bupati Talaud Terpilih Dipertemukan dengan Gubernur Sulut oleh Kemendagri
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Bupati Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey ke Kantor Kemendagri di Jakarta Pusat, Rabu (15/1). Pemanggilan keduanya bertujuan menyelesaikan polemik pelantikan bupati dan wakil bupati Talaud terpilih yang tak kunjung dilakukan Olly.
Menurut informasi dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Elly dan Moktar Arunda Parapaga dinyatakan menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dengan perolehan suara 22.656. Elly pernah menjabat sebagai bupati Talaud selama satu periode pada 2004 sampai 2009.
Elly terpilih sebagai petahana dan dilantik pada tanggal 21 Juli 2009. Dalam perjalanannya, Elly diberhentikan karena terjerat tindak pidana korupsi sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1122.K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Agustus 2011.
Elly kemudian diberhentikan melalui SK Mendagri RI Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 yang ditandatangani mendagri saat itu, Gamawan Fauzi pada tanggal 10 Agustus 2011. Masa jabatan Elly pada periode kedua ini dipandang sebagai masalah oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Elly dilantik untuk kedua kalinya sebagai bupati pada 21 Juli 2009 dan putusan inkrah kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya keluar pada tanggal 10 Agustus 2009. Artinya Elly menjabat selama 2 tahun 1 bulan pada periode kedua.
"Kami sudah ada surat keputusan KPU yang menyatakan calon terpilih dan harus segera untuk dilantik oleh mendagri dan mereka telah mengeluarkan surat keputusan untuk pelantikan dan perintah pelantikan," kata Elly di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (15/1/2020).