Tak Langsung Tangkap Akun Penyebar Hoaks, Polri Beri Peringatan Virtual Police

Puteranegara Batubara
Ilustrasi hoaks. (Foto: Ist)

Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1x24 jam maka konten tersebut harus diturunkan.

Jika postingan di medsos yang diduga mengandung pelanggaran atau hoaks tersebut tidak diturunkan pemilik akun, penyidik akan memberikan peringatan kembali. Jika peringatan kedua tetap tidak digubris, maka akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi. 

Menurut Slamet, penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir. Siber Polri akan mengedepankan langkah-langkah humanis ketimbang penindakan.

"Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. Pertama edukasi, kemudian peringatan virtual, setelah dilakukan peringatan virtual kita lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam,"  kata Slamet.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kapolri Jamin Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo

16 jam lalu

Menko Polkam Pastikan Situasi Dalam Negeri Aman Terkendali

16 jam lalu

Geger Ancaman Bom di Bandara Ngurah Rai Bali, Petugas Pastikan Hoaks

17 jam lalu

Menko Polkam Ultimatum Penyebar Konten Hoaks Provokatif: Kami Tindak Tegas, Tak Ada Toleransi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal