JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tak melarang salat Idul Adha 1441 Hijriah secara berjemaah. Meski begitu, masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, anjuran tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 18 tahun 2020. Edaran itu terkait penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
"Silakan berhari raya dengan khusyuk sesuai dengan syariah kualitasnya. Tetapi juga protokol kesehatan yang ditentukan oleh negara supaya bisa dilakukan," ujarnya.
Mahfud menyampaikan hal itu usai rapat terbatas virtual bersama empat Menko, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Polri, Kepala Staf Kepresidenan dan beberapa kementerian lembaga terkait, di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Salah Idul Adha, Mahfud menuturkan, boleh dilaksanakan di tempat ibadah, lapangan, maupun di masjid dengan jemaah yang terbatas. Dia juga mengimbau masyarakat ingat pesan Presiden Jokowi untuk fokus perang melawan Covid-19, namun juga jangan sampai mengabaikan penanganan sektor keamanan dalam perayaan Idul Adha yang berlangsung di tengah pandemi.