JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dorodjatun hari ini, Selasa (2/7/2019) jadwalnya diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dorodjatun mengirimkan surat keterangan tidak bisa hadir. Dia meminta KPK menjadwalkan pemanggilan ulang.
"Saksi mengirimkan surat tidak dapat hadir," ujar Febri ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (2/7/2019).
Dorodjatun akan dimintai keterangan terkait kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," ucapnya.
KPK telah menetapkan mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka baru dalam kasus BLBI. KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.
Pada pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim karena menerbitkan urat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.