Tak Pernah Hadir Sidang PK, Berkas Djoko Tjandra Dinilai Tak Perlu Dikirim ke MA

Riezky Maulana
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).

Di poin terakhir, Boyamin menilaix Djoko Tjandra dalam mengajukan PK didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum, antara laon masuk ke Indonesia secara menyelundup, kemudian selama di Indonesia menggunakan surat jalan dan surat bebas Covid-19 palsu. Sehingga, kata Boyamin, proses hukum pengajuan PK haruslah diabaikan karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum.

Dia menerangkan, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mhkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, ditegaskan jika pemohon PK jika tidak hadir maka berkas perkara tidak dikirim ke MA. Menurutnya, berkas permohonan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri, disamping juga terdapat cacat formal.

"Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim ke Mahkamah Agung atas berkas perkara Pengajuan PK Djoko Tjandra dan jika memaksa tetap dikirim maka kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
25 hari lalu

Polri Ungkap Jejak Buron Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan: Lari ke Malaysia hingga Thailand

25 hari lalu

Tampang Buron Napi Narkoba usai Kabur dari Rutan dan Ditangkap di Myanmar

4 bulan lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

4 bulan lalu

Buron Bandar Narkoba Jaringan The Doctor Diduga Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal