Tak Semua Aset Rohadi Dirampas, KPK Ajukan Kasasi 

Raka Dwi Novianto
Eks Panitera Pengganti di PN Jakut, Rohadi(Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya kasasi untuk terdakwa Mantan Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi. Rohadi terbukti bersalah karena telah menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) 

"Jaksa Trimulyono Hendradi, hari ini telah menyatakan upaya hukum kasasi  melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rohadi," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).

Ali menjelaskan, kasasi yang diajukan karena ada beberapa barang bukti Rohadi yang tidak dirampas untuk negara.

"Adapun alasan upaya hukum ini diantaranya terkait dengan adanya barang bukti berupa beberapa aset Terdakwa Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa," tuturnya.

KPK berharap, Majelis Hakim pada MA akan mengabulkan permohonan tersebut sebagai upaya maksimal  adanya efek jera pelaku korupsi melalui hukuman perampasan aset sebagai bagian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal