Tak Semua Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Ini Kriterianya

Anggie Ariesta
Ilustrasi tak semua pedagang online dipungut pajak marketplace. (Foto: Freepik)

Bimo menguraikan, bagi para wajib pajak orang pribadi yang mencatatkan total peredaran bruto (omzet) maksimal Rp500 juta dalam satu tahun, secara hukum dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 oleh pihak aplikasi. 

Namun, demi ketertiban administrasi, para pelaku UMKM tersebut diwajibkan untuk mengajukan dokumen tertulis berupa surat pernyataan kepada pihak pengelola platform tempat mereka berjualan sesuai dengan petunjuk teknis di PMK 37/2025.

"Jadi silakan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," imbuhnya.

Di luar fasilitas bebas pajak untuk pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta, DJP juga merilis daftar komoditas dan aktivitas sektor jasa yang dikecualikan penuh dari pemungutan PPh Pasal 22 digital ini. 

Aktivitas penjualan jasa pengiriman barang atau ekspedisi yang digawangi oleh wajib pajak orang pribadi mitra aplikasi teknologi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Heboh Babinsa Dampingi Petugas Pajak, DJP: Tak Miliki Kewenangan Tagih dan Periksa

11 hari lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

12 hari lalu

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya

12 hari lalu

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal