Tak Semua Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Ini Kriterianya

Anggie Ariesta
Ilustrasi tak semua pedagang online dipungut pajak marketplace. (Foto: Freepik)

Oleh karena itu, kebijakan ini dipastikan tidak akan melahirkan beban fiskal tambahan baru yang merugikan pedagang.

Bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan skema PPh final UMKM, besaran nilai pemotongan dari marketplace ini dapat langsung diperhitungkan sebagai bagian pelunasan PPh final berjalannya.

Sementara bagi wajib pajak badan atau perorangan yang menggunakan pembukuan skema umum, akumulasi nilai potongan PPh Pasal 22 tersebut dapat diklaim sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Hippindo Kecewa Pungutan Pajak Marketplace Ditunda: Kami Harap Online dan Offline Sama

3 hari lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

5 hari lalu

Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace agar UMKM Tak Terbebani di Tengah Lesunya Daya Beli

7 hari lalu

Purbaya Optimistis Penerimaan Pajak 2026 Membaik, Targetkan Mayoritas Kanwil Tercapai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal