Tak Semua Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Ini Kriterianya

Anggie Ariesta
Ilustrasi tak semua pedagang online dipungut pajak marketplace. (Foto: Freepik)

Penjualan barang atau jasa oleh merchant yang telah mengantongi surat keterangan resmi bebas pemotongan/pemungutan PPh dari otoritas pajak. Transaksi penjualan pulsa seluler dan kartu perdana telepon.

Aktivitas perdagangan emas perhiasan, logam mulia batangan, batu permata, serta komoditas sejenis dalam kondisi tertentu.

Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta dokumen perikatan perjanjian jual beli (PPJB) atas aset properti.

Bagi para pedagang dalam negeri yang posisinya berada di luar daftar pengecualian tersebut, pihak marketplace yang menjadi agen pemerintah akan memotong PPh Pasal 22 tarif flat sebesar 0,5 persen dari total nilai omzet penjualan kotor barang atau jasa mereka.

Pemerintah kembali menegaskan bahwa pungutan ini murni perubahan metode administrasi perpajakan yang semula harus disetor dan dihitung sendiri oleh pedagang, kini dialihkan menjadi sistem potong otomatis di platform.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hippindo Kecewa Pungutan Pajak Marketplace Ditunda: Kami Harap Online dan Offline Sama

1 hari lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

4 hari lalu

Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace agar UMKM Tak Terbebani di Tengah Lesunya Daya Beli

6 hari lalu

Purbaya Optimistis Penerimaan Pajak 2026 Membaik, Targetkan Mayoritas Kanwil Tercapai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal